Djoko juga meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kasus itu adalah perkosaan.
Menurutnya, itu adalah kasus persetubuhan terhadap anak. Diketahui, lima orang yang sudah ditahan Polres Parimo berinisial EK, AF (Oknum Guru), RM, HR (Kades) dan AK.
Sementara, lima lainnyaakan segera dipanggil penyidik berinisial AL, FL, NN, AL, AT.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, lima tersangka iyakni inisial EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.