Sebelumnya diberitakan, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan 2 orang tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka inisial IPNL alias I dan AIY yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba itu dilakukan pada Senin (20/3/2023) kemarin.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulteng, Kombes Pol Hagnyono mengatakan kasus itu sudah terbilang lama, yang mana pada waktu itu masuk laporan dari masyarakat bahwa akan ada seseorang melakukan transaksi narkoba jenis shabu di daerah tavanjuka Palu.
Akhirnya, pihak BNN berhasil menangkap AIY. meski sudah selesai bertransaksi, tetapi AIY membeberkan bahwa barang itu dia dapatkan dari oknum staf Kejaksaan berinisial IPNL alias I.
Alhalsil, dari pengembangan pihak BNN mendapatkan barang bukti sebanyak 50 paket sabu dengan berat 117 gram dari tangan IPNL. ***
Editor/Sumber: Riky/Tribunnews.com