Sulteng – Jaringan Advokasi Tambang Sulteng (JATAM Sulteng) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol untuk melakukan evaluasi terhadap dugaan dampak akibat kegiatan penambangan C, khususnya pengerukan pasir dan kerikil (dikenal dengan Sirtu) dan pengambilan batu di Desa Busak 1 beberapa bulan lalu.
Diketahui, sejak 10 Maret 2023 hingga April 2023, PT Fajar Raya melakukan kegiatan penambangan C, yakni pengerukan Sirtu di sungai dan Dusun 4 Kilo, Desa Busak 1, Kecamatan Karamat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proyek peningkatan jalan di Desa Mendaan.
Selanjutnya, di area terdekat, dari Februari hingga Maret 2023, CV Mentari Perdana mengambil batu untuk proyek abrasi pantai Busak 1.
“Dalam hal ini, kami mendesak Pemda Buol, khususnya Badan Lingkungan Hidup untuk secara serius memperhatikan dampak yang dialami warga Desa Busak 1 akibat kegiatan penambangan C,” tegas Moh. Taufik, SH, Direktur JATAM Sulteng, pada Selasa, (20/6/2023).