JATAM Minta Dampak Galian C Desa Busak 1 Buol Dievaluasi

  • Whatsapp

Taufik menegaskan, pemerintah harus segera mengevaluasi kegiatan tersebut, mengingat keprihatinan warga di sekitar lokasi ekstraksi.

“Pemerintah perlu mengkaji kelengkapan dokumen terkait aspek lingkungan. Jika ada dugaan bahwa perusahaan yang terlibat tidak memiliki dokumen yang diperlukan untuk meminimalkan dampak lingkungan dan izin lingkungan, Badan Lingkungan Hidup harus melaporkan kegiatan yang diduga ilegal tanpa izin yang tepat, ” jelas Taufik.

Selain BLH, JATAM juga meminta Inspektorat Pertambangan Sulteng untuk meninjau proses pengangkutan material yang dilakukan perusahaan di kawasan Desa Busak 1, Kabupaten Buol. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Jika persyaratan tidak terpenuhi, tindakan hukum lebih lanjut harus diambil.

“Jika kegiatan pengambilan material dilakukan tanpa izin, maka dapat diduga kegiatan tersebut illegal. Dalam hal ini, penghentian kegiatan bukan satu-satunya langkah yang harus dilakukan, tetapi juga harus ada upaya penegakan hukum oleh hukum setempat. penegak hukum,” tambah Taufik. ***

Reporter: Jumriani

Berita terkait