Kejati Sulteng : Dugaan Korupsi di Universitas Terbesar di Sulteng Naik Status

  • Whatsapp
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Mohammad Ronald. FOTO: DOK SULTENGTERKINI.ID

Jaksa telah memanggil 24 orang pejabat maupun dosen Untad untuk diminta keterangan terkait kasus tersebut, termasuk dua mantan Rektor Untad yakni Muhammad Basir Cyio rektor tahun 2015-2019 dan Mahfudz rektor tahun 2019-2023.

Dia menyebutkan, puluhan orang dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi di Untad yang dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK).

KPK Untad melaporkan dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

“Hasil selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan,” tutur Ronal. ***

Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini

Berita terkait