KENDARI,— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini telah menerapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel pada konsesi lahan PT Antam Tbk di blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, ketiga tersangka itu yaitu manajer PT Antam Mandiodo berinisial HA, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial GI dan Direktur PT KKP berinisial AA.
“Hari ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka. Dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pemanggilan kepada pihak lain. Dengan penetapan tersangka ini, tim penyidik juga akan melakukan upaya paksa lain dalam rangka pemberkasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan penetapan tersangka kepada tiga pejabat perusahaan tambang itu, terkait Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining dan Perumda Sultra. Keduanya melakukan kerja sama penambangan di areal seluas 22 hektar di wilayah IUP PT Antam blok Mandiodo.
“Selain 22 hektar tadi pada kenyataannya hasil penambangan tersebut, hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam. Sisanya dijual kepada smelter lain dengan mengunakan dokumen palsu atau dokumen terbang dari perusahaan PT KKP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” kata mantan Wakajati DKI Jakarta.