Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Soal total kerugian, Patris mengatakan saat ini dilakukan penghitungan oleh pihak yang berwewenang.
Duduk perkara kasus dugaan korupsi tambang
Ketiga tersangka diduga terlibat korupsi penjualan ore nikel dengan menggunakan “dokumen terbang” dari lahan konsesi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Padahal seharusnya ore nikel dari lahan konsesi itu dijual lagi ke PT Antam.
“Dokumen terbang itu artinya barangnya dari (lahan konsensi) PT Antam tapi dijual seolah-olah pakai dokumen PT lainnya, itu ya KKP. Dalam kaitannya itu baru KKP ya,” kata Asisten Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan.