Ia mengungkapkan kasus ini berawal saat PT Antam dan Perumda Sultra menyetujui adanya KSO. Kemudian Perumda menunjuk dua KSO. Lalu KSO itu menunjuk sebelas perusahaan.
“Saat penjualan ore nikel, pihak penambang tidak menjualnya ke PT Antam. Malah dijual ke smelter lain dengan menggunakan dokumen terbang milik PT KKP dan PT Lawu,” lanjutnya.
Padahal jika ore nikel itu dijual ke PT Antam, maka hasil penjualannya masuk sebagai pendapatan BUMN itu. Akibatnya negara mengalami kerugian.
“Seperti kata Pak Kajati tadi, sebagian kecil uang dari penjualan ke PT Antam dan sebagian besar masuk ke pihak lain,” kata Ade.
Ia menambahkan, dalam kasus ini penyidik Kejati Sultra telah memeriksa 30 orang saksi. Jumlah saksi bisa bertambah tergantung kepentingan penyidik. ***
Editor/Sumber: Riky/Kompas.com