Jakarta,- Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah ormas Islam hingga saat ini terus mendalami soal polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Kemenag akan membekukan izin Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat.
“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Anna juga menerangkan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Dan, Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.
Anne mengatakan Ditjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.