Palu,- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu mengimbau masyarakat hususnya para orang tua untuk mengubah pola didik kepada anak.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencata, korban kasus kekerasan di Sulteng khusunya Kota Palu terjadi kepada mayoritas anak dibawa umur mulia dari 13 tahun hingga 17 tahun.
Kepala Seksi Pencegahan Kekerasan dan Perlindugan anak DP3A Kota Palu Muhammad menjelaskan, terjadinya kasus kekerasan kepada anak itu diakibatkan sebagian besar orang tua masih menerapkan pola asuh yang diamana masih mengunakan kekerasan dalam mendidik anak.
“Memang sebagian orang tua sekarang masih menerapakn pola asuh tempo dulu dengan masih mengunakan kekerasan contonya mencubit, memukul, dan membentak,” jelasnya kepada kailipost.com Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, dengan masih menerapkan polah asuh atau mendidik anak seperti itu sudah salah karena dalam Undang-Undang Perlindugan Anak itu sudah masuk dalam kategori kekerasan.
“Sekarang ini masih kurangnya pemahaman terkait polah didik anak terhadap para orang tua,” ucapnya