Jakarta,- Sejumlah pemerintah daerah akan kembali menggelar pemutihan pajak pada kendaraan bermotor. Dengan begitu para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Program pemutihan yang diadakan masing-masing daerah bermacam-macam. Ada yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), sampai membebaskan pajak progresif.
Namun perlu diingat tidak semua daerah di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan tersebut. Dirangkum detikcom, berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan di sejumlah wilayah RI:
1. Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta
Melansir dari Instagram Bapenda DKI Jakarta, wilayah ibu kota ini baru saja mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan dalam rangka perayaa ulang tahun ke-496 Kota Jakarta.
Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:
– Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan 29 Desember 2023.