Jakarta,- Panitia kegiatan Idul Adha harus memahami bagaimana cara pembagian daging kurban yang sesuai sunnah dan syariat.
Ada beberapa hal yang dilarang dan diperbolehkan. Dalam artikel ini, akan kita bahasa bagaimana cara pembagian daging kurban yang benar.
Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat
Berikut ini Tujuh cara pembagian daging kurban sesuai syariat beserta dalilnya.
1. Orang yang Berkurban Boleh Makan Sepertiga Bagian Daging
Orang yang berkurban sunnah berhak memakan sampai sepertiga bagian dari daging hewan yang dia kurbankan.
2. Orang Berkurban Wajib Dilarang Makan Daging Kurbannya
Orang yang berkurban wajib atau karena nazar, dia dilarang makan daging kurbannya sedikitpun. Kondisi nomor 1 dan 2 ini, sesuai dengan keterangan yang dikutip dari nu.or.id berikut ini:
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: “(Orang yang berkurban tidak boleh makan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi dia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban (sunnah) dianjurkan memakan (daging kurban) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).