Pers adalah pilar ke empat demokrasi. Ia alat yang konstitusional membangun demokratisasi di Indonesia. Melawan alat yang konstitusional, maka itu tindakan kriminal. Wajib Polres Donggala bertindak. Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi UU. Sama dengan perangkat negara lainnya.
Yusuf Lakaseng berharap, Jabir melaporkan tindakan intimidasi ke polisi. Baik untuk perlindungan dirinya juga pelajaran bagi semua masyarakat. Utamanya wartawan lainnya.
Juru bicara DPP Perindo itu berharap di tahun politik semua elemen bangsa menciptakan suasana sejuk dan aman. Dimana saja. Selesaikan dengan musyawarah, bila tidak bisa tempuh jalur hukum. ‘’Tidak tepat main ancam dan intimidasi wartawan. Saya berharap tindakan itu dilaporkan saja ke polisi,’’ tandasnya. ***
editor : faqih azzura abimanyu