Aturan Sertifikat Mengemudi untuk Buat SIM Belum Diberlakukan di Kota Palu

  • Whatsapp

Dalam Pasal 9 nomor 3 pada aturan tersebut menyatakan bahwa pemohon SIM diwajibkan melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Menurut Barliyansyah, dengan adanya sertifikat mengemudi tidak bermaksud untuk memberatkan masyarakat, melainkan untuk meningkatkan kemampuan mengemudi sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.

Sebelum aturan tersebut diberlakukan pihak kepolisian sudah melakukan analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Ia menambahkan, tujuan dari diberlakukan aturan tersebut adalah upaya nyata Polri meningkatkan kualitas pengemudi, sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.

“Apa pun yang menjadi persyaratan pembuatan SIM seperti harus menyertakan keterangan sehat dan yang terbaru harus memiliki sertifikat mengemudi, ini semua tujuannya itu dari satu sisi memang untuk kepentingan si pengguna kendaraan roda empat. Agar yang bersangkutan ini benar-benar mahir dalam mengemudi,” pungkasnya. ***

Reporter: Angelina Wulan Dari

Berita terkait