Aturan Sertifikat Mengemudi untuk Buat SIM Belum Diberlakukan di Kota Palu

  • Whatsapp

Palu, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Palu belum menerapkan syarat terbaru penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan ketentuan menyertakan sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM A atau pengendara kendaraan roda empat atau lebih.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Palu, Kombes Pol. Barliansyah menjelaskan, saat ini aturan terkait pembuatan SIM yang wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi di Kota Palu masih dalam tahap sosialisasi.

“Aturan untuk melampirkan sertifikat mengemudi, khususnya bagi pengemudi kendaraan roda empat masih dalam tahap sosialisasi dan belum diberlakukan. Kami masih menunggu dari arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas),” jelasnya kepada kailipost.com Senin (3/7/2023).

Nantinya, penerapan aturan penerbitan SIM terbaru itu akan di terapkan apabila Korlantas Polri telah memberikan arahan untuk memberlakukan aturan tersebut, dan pihak Polresta Palu akan segera menindaklanjuti dan menerapkan aturan tersebut,

Lebih lanjut, kata Barliyansyah, Syarat terbaru itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berita terkait