Palu, – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah meminta kepada Partai Politik agar tidak memasang baliho yang berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif maupun iklan untuk mempromosikan partai tertentu dipajang ditempat ibadah.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tegas melarang kampanye dilakukan di rumah ibadah.
Ketentuan itu termuat pada Pasal 280 huruf h UU Pemilu, di mana pelaksanaan peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin menjelaskan, saat ini memang partai politik di boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik serta dapat memasang Alat praga kampanye (APK) di internal partai politik dan bukan di ruang publik.
Menurutnya, Ini memang sebagai upaya peserta pemilu untuk mensosialisasikan dirinya dan juga sebagai hak politik sebagai warga negara. Akan tetapi, harus di atur tidak boleh memasang disembarang tempat.
“Yang menjadi fokus utama kami mulai dari tempat ibadah, tempat pendidikan, dan jalur ruang terbuka hijau agar tidak digunakan sebagai tempat pemasangan alat praga kampanye,” jelasnya kepada kailipost.com pada Sabtu (8/7/2023).