Bawaslu Sulteng Larang Keras Tempat Ibadah Sebagai Panggung Politik

  • Whatsapp

Ia menambahkan, Bawaslu prinsipnya mengeluarkan saran perbaikan untuk melakukan menegurkan kepada peserta pemilu.

Lebih lanjut, kata Jamrin, pihaknya sudah berkoordinasi kepada Takmir atau pengurus tempat ibadah dan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah melalui Satpol-PP untuk menertibkan jika ada spanduk atau benner yang di tempatkan di rumah ibadah.

Oleh karna itu, ia menghimbau kepada seluruh peserta pemilu mulai dari Partai Politik dan Bakal Caleg untuk tidak memasang APK di sembarang tempat.

Ia berharap, kepada Parpol untuk tidak melakukan kampanye diluar masa kampanye yakni tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Ini sesuai dengan peraturan KPU no 3 tahun 2022 terkait dengan tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu,” pungkasnya. ***

Reporter: Angelina Wulan Dari

Berita terkait