Palu, – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengungkapkan kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu kini masuk dalam tahapan penyidikan.
Kepala Kajati Sulteng, Agus Salim menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi Untad masih dalam proses pendalaman perhitungan kerugian uang negara.
“Kita pastikan dulu, harus ada lembaga yang sudah menjustifikasi terkait kerugian keuangan negara,” jelasnya pada Minggu (22/7/2023).
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan sedang kami masih dalami lagi terkait dengan adanya dugaan penggunaan uang negara.
Olehnya itu, pihaknya mempercepat penanganan kasus tersebut jika nantinya alat bukti dan keterangan sudah terpenuhi dalam waktu dekat, Kejati Sulteng segera menetapkan tersangka.
“Ada beberapa alat bukti yang kami dapatkan tidak bisa saya beberkan, jika sudah ada penetapan tersangka berarti sudah memenuhi unsur dengan alat bukti yang valid,” ucapnya.