Guru Tahfiz di Palu Dituduh Persetubuhan dengan Santriwati, Bantahannya Dibalas dengan Laporan Balik

  • Whatsapp
Ilustrasi/Ist

Akibat dari tuduhan ini, R merasa dirugikan dan aktivitas pembelajaran di pondok miliknya terganggu.

Sejak isu persetubuhan dan pelecehan ini mencuat, R mengungkapkan bahwa telah terjadi ketegangan dan keributan di tempat pengajarannya.

Pria berusia 36 tahun itu telah meminta maaf, namun permintaan maaf tersebut disalahartikan oleh beberapa pihak.

“Adik yang bersangkutan juga mengakui bahwa tidak pernah ada persetubuhan. Karena terjadi keributan saat itu, saya meminta maaf atas segala kekeliruan yang terjadi selama saya menjadi pengajar agar situasinya tetap kondusif. Tetapi permintaan maaf ini disalahartikan seolah-olah ada persetubuhan yang terjadi,” ungkap R.

Di sisi lain, R saat ini juga dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati lain yang berusia di bawah umur, dan adik MN juga menjadi saksi dalam kasus tersebut.

R menolak memberikan tanggapan terkait laporan tersebut dan mempercayakan proses penyelidikan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Palu.

“Kasus tersebut sedang dalam proses hukum, dan saya dijadikan saksi. Apakah laporan tersebut benar atau tidak, itu akan ditentukan oleh proses hukum,” ujar R.

Kuasa hukum R, Rukly Chahyadi dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, berkomitmen untuk melindungi reputasi kliennya dari tuduhan yang tidak berdasar atau upaya merusak citra.

“Kami akan melindungi hak-hak konstitusional klien kami, termasuk hak atas kebebasan berbicara dan privasi pribadi. Kami akan memastikan bahwa klien kami tidak menjadi korban penyebaran informasi yang salah atau fitnah yang tidak berdasar,” kata Rukly.

Berita terkait