Rukly juga menyatakan bahwa mereka akan mengumpulkan bukti dan fakta pendukung untuk membantah tuduhan palsu yang telah merugikan nama baik kliennya.
Selain upaya hukum, mereka juga akan berusaha mencapai penyelesaian damai dengan pihak-pihak terkait jika memungkinkan.
“Kami akan membantu klien kami dalam mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial MN secara terbuka menuduh Ustaz R telah melakukan persetubuhan dengan adiknya.
Adiknya diklaim telah melakukan hubungan intim dengan R di salah satu ruangan di pondok karena dijanjikan akan dinikahi. Namun, pernikahan tersebut hanya dilakukan melalui telepon.
“Dijanjikan untuk menjadi istri kedua. Adik saya menelepon kakaknya untuk mengikuti perkataan ustaz ketika dia menelepon. Tetapi kakaknya tidak tahu bahwa itu adalah pernikahan. Setelah itu, adik saya diberitahu oleh ustaz bahwa mereka sudah sah menjadi suami dan istri,” ungkap MN kepada jurnalis beberapa waktu lalu.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polresta Palu, namun laporan tersebut tidak diterima karena adiknya sudah tidak dianggap sebagai anak di bawah umur.
Namun, MN mengungkapkan bahwa adiknya telah menjadi saksi dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Polisi meminta adik saya untuk menjadi saksi dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” tambahnya. ***
Reporter: Jumriani