Harga Rumah Subsidi Resmi Naik, Paling Mahal Rp240 Juta

  • Whatsapp
Harga rumah subsidi naik (Foto: Okezone)

Secara umum harga rumah subsidi mulai tahun 2024 mengalokasikan kenaikan. Hal itu bertujuan untuk menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability) serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Sehingga harapannya dengan ketersediaan rumah yang dibangun oleh pengembang, dapat mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, hingga menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability).

Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.

Berita terkait