PALU, – Kabupaten Tojo Una-una kali ini mendapatkan banyak sorotan dari berbagai kalangan terkait dengan maraknya kasus kekerasan yang terjadi pada anak beberapa pekan lalu.
Melihat 2 kasus kekerasan anak yang baru saja terjadi di Touna, membuat pakar Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad) angkat bicara, Harun Nyak Itam Abu.
Kata Harun, bisa melihat dari kasus terbaru yang terjadi seorang anak dibawah umur (IL 15 Tahun) dianiaya pamannya karena menolak menikah dengan seorang kakek untuk melunasi hutang keluarga, kejadian tersebut terjadi di Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Sabtu 15 Juli 2023.
“Ancaman pidana sebagaimana di atur di dalam pasal 4 ayat 1 huruf E UU tentang penghapusan kekerasan seksual, ancaman terhadap pemaksaan perkawinan itu sembilan tahun dan atau denda 200 juta rupiah,” ucap Pakar Hukum Pidana, Harun pada kailipost.com Jumat (21/7/2023).
Terkait dengan utang piutang, kata dia, itu di atur dalam pasal 12 UU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) itu ancamannya 15 tahun dan denda 1 Miliar.