Kasus Kekerasan Anak Kerap Terjadi di Touna, Pakar Hukum Untad Angkat Bicara: Polisi Diminta Profesional dan Adil

  • Whatsapp

Oleh karena itu kita semua berkewajiban untuk mensosialisasikan Undang-undang tersebut agar masyarakat kita bisa mengetahui dn memahami bahwa pemaksaan perkawinan itu sesungguhnya dilarang dalam Undang-undang.

Selain itu, kasus berikutnya seorang ayah perkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, aksi bejatnya dia lakukan sebanyak 14 kali dari November 2022 hingga Juni 2023

“Bertubi-tubi kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Sulawesi Tengah, oleh karena itu saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama bergandengan tangan untuk selalu memberi pemahaman, pengetahuan terhadap hal-hal yang terkait dengan anak,” kata Dosen Fakultas Hukum Untad itu.

Menurut Harun, orang tuanya (ibunya) ini harus juga jadi tersangka karena membiarkan kejahatan terjadi dalam rumah tangga, harus diberi sanksi pidana, harus juga di seret menjadi tersangka.

Kehormatan seorang anak kandungnya direnggut paksa oleh ayah tirinya yang terjadi berulang-ulang, ibu kandungnya tidak melapor ke polisi malah didiamkan dengan alasan takut ditinggal pelaku

Berita terkait