Jakarta,- Tak lama lagi masyarakat di Indonesia akan kembali dihadapkan dengan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Mengenai hal itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan bagi bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada 2024.
“Sudah, syarat pencalonan. Tinggal harmonisasi dengan Kemenkumham. Prinsipnya begini, meski PKPU baru belum diundangkan, yang lama kan masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan, PKPU masih ada,” kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin di Makassar, Ahad, 19 Mei 2024.
Dia menyebutkan sejauh ini KPU telah melakukan rapat internal untuk selanjutnya PKPU mengenai aturan pencalonan Pilkada dibahas bersama Kemenkumham.
“Sudah disepakati dalam konsiyering. Nanti akan kami bahas, diharmonisasikan di Kemenkumham. Intinya, calon legislatif terpilih harus mundur,” ujar Afifuddin menegaskan.
Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini juga merespons positif KPU Sulawesi Selatan yang meluncurkan secara resmi pemilihan gubernur atau Pilgub Sulsel 2024 di Makassar pada Sabtu, 18 Mei 2024 dengan slogan “Pilkada untuk Kita” sekaligus memperkenalkan maskot ciri khas masyarakat Sulsel ‘To Lempuq’.
“Sebenarnya kami minta seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk meluncurkan Pilkada secara serentak sebagai bagian dari informasi ke masyarakat bahwa tahapan penyelesaiannya sudah berjalan. Jadi biar semua pihak tahu, menyambut tahapan Pilkada dengan yang gembira dengan partisipasi,” kata dia.