Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada
Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur saat maju pada Pilkada 2024.
“Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Doli menyebutkan hal itu telah disepakati bersama dalam rapat kerja dengan KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 15 Mei.
“Kami sudah memutuskan soal pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD terpilih. Mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” kata politikus Partai Golkar itu.
Dia menambahkan aturan itu juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota Dewan.
“Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi,” ujarnya menjelaskan.