Bahas Aturan Pencalonan, KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

  • Whatsapp
Ketua KPU Hasyim Asyari memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wpa.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DPR Setujui Dua Rancangan PKPU

Adapun Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU mengenai penyelenggaraan Pilkada 2024. Keduanya adalah Rancangan PKPU perihal aturan pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota; serta peraturan tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata Ahmad Doli Kurnia.

Dalam Rancangan PKPU itu, KPU menyiapkan sejumlah hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, salah satunya dengan melakukan sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan pemilu sebelumnya.

KPU juga menyiapkan agar tempat pemungutan suara (TPS) dapat digunakan oleh 600 pemilih untuk memudahkan pemilih menuju TPS. Pada pilkada serentak sebelumnya, TPS maksimal digunakan oleh 500 pemilih. ***

Sumber: Tempo.co

Berita terkait