Palu, – Kini dengan adanya kekosongan jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 10 Kabupaten Kota di Sulawesi tengah telah di ambil alih tugas dan wewenang oleh KPU Sulteng.
Adapun sepuluh Kabupaten Kota yakni, KPU Kabupaten Banggai, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, KPU Kabupaten Banggai Laut, KPU Kabupaten Buol, KPU Kabupaten Morowali, KPU Kabupaten Morowali Utara, KPU Kabupaten Poso, KPU Kabupaten Tojo Unauna, KPU Kabupaten Tolitoli, dan KPU Kota Palu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sulteng Risvirenol, dengan pihaknya mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di 10 kabupaten/kota itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 894 Tahun 2023 tentang pengambillalihan tugas. Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2023.
Ia menegaskan, bahwa pengambilalihan tersebut bersifat sementara, sambil menunggu pelantikan anggota KPU periode 2023-2028 untuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulteng.
“Pengambilalihan dilakukan sementara waktu karena orientasi tugas serentak,” jelasnya pada Rabu (19/7/2023).