Palu, – Dalam mencega terjadinya penyebaran peyakit antraks kepada hewan ternak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperketat pengawasan lalu lintas ternak baik jalur darat maupun laut.
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sulteng, Dandy Alfita menjelaskan, antraks merupakan penyakit zoonosis yang disebabkan oleh bakteri Bacillus Anthracis yang menyerang hewan herbivora seperti sapi, kambing, domba dan lainnya, serta bisa menular kepada manusia.
“Untuk peyakit antraks belum ditemukan di Sulteng, tetapi kami tetap mewaspadai adanya antraks serta penyakit lainnya dengan memperketat lalu lintas ternak,” jelasnya kepada kailipost.com Rabu (19/7/2023).
Lebih lanjut, kata Dandy, hewan ternak yang masuk ke Sulteng harus diwajibkan memenuhi persyaratan seperti surat kesehatan hewan yang menyatakan ternak tersebut bebas dari segala penyakit, termasuk penyakit antraks.
Menurutnya, apabila tidak memenuhi persyaratan, hewan ternak tersebut akan ditolak atau dikembalikan.