Munding kemudian bertanya kepada Elizabeth dalam bahasa Poso, kapan bayi tersebut dilahirkan, karena menurut pengetahuannya, Elizabeth tidak pernah hamil.
Kemudian, kata Munding, Elizabeth menjawab bahwa bayi itu diambil dari Makassar dan dia tidak tahu siapa ibu biologis dari bayi tersebut.
“Menurut pengetahuan saya, Elizabeth bukan ibu biologis dari Indah Puspita Sari Chowindra,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi tersebut, ketua majelis hakim, Anissa Yanuartanti, menutup sidang dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (13/7).
Sidang selanjutnya akan membahas bukti surat dan juga akan menghadirkan saksi dari pihak tergugat Intervensi II, yaitu Indah Puspita Sari Chowindra. ***
Reporter: Jumriani