Palu, – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (TUN) Palu pada Kamis (6/7), Helena Senewa, sebagai penggugat dalam kasus gugatan terhadap Dukcapil Donggala atas pembatalan Akta Kelahiran Nomor: 35/Um/00/2000 tertanggal 28 Agustus 2000 atas nama Indah Puspita Sari Chowindra, menghadirkan dua orang saksi yang memberikan kesaksian penting.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Anissa Yanuartanti dengan hakim anggota Richard Tulus dan Aditya Permana Putra.
Lutfi Yandre Kalengkongan, ponakan dari Elizabeth, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dan hadir pula kuasa hukum penggugat Rukly Cahyadi dan Rivkiyadi, serta kuasa hukum dari tergugat Intervensi II, Indah Puspita Sari Chowindra.
Lutfi menjelaskan bahwa pada tahun 2000, saat dia kuliah di Makassar, tantenya Elizabeth mengajaknya pergi ke Rumah Sakit Pertiwi untuk mengambil seorang bayi.
“Helena kemudian menyerahkan bayi tersebut kepada Elizabeth. Lutfi juga menyatakan bahwa tujuh orang saudara Elizabeth mengetahui bahwa Elizabeth tidak hamil dan melahirkan,” jelasnya.
Saksi lain, Munding Palega, juga memberikan kesaksian. Dia menceritakan bahwa pada sekitar Oktober 2000, saat dia pergi dari Morowali ke Palu, dia mengunjungi rumah Elizabeth dan melihat ada seorang bayi di sana.