Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak November 2022 hingga Juni 2023. AAS melancarkan aksinya dengan mengancam dan melakukan kekerasan hingga korban tak berdaya.
“Tersangka melakukan aksinya pertama kali pada November 2022. Tersangka melakukan persetubuhan dengan cara awalnya melakukan kekerasan, dia menarik tangan korban secara paksa, pernah juga paha dari korban ditekan sangat keras menggunakan siku,” terangnya.
Sophian mengatakan terakhir kali pelaku menjalankan aksi bejatnya pada Juni 2023. Menurutnya, AAS telah mencabuli anak tirinya di dua lokasi yang berbeda, yakni di kebun dan di rumah pelaku.
“Terakhir (pelaku) melakukan persetubuhan Juni tahun 2023. Jika dihitung, pelaku sudah melakukan persetubuhan atau pencabulan sebanyak 14 kali di dua tempat, kebun dan rumahnya (pelaku),” bebernya.
Korban kemudian memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada bibinya. Pelaku lantas dilaporkan ke Polres Touna pada Sabtu (8/7) dan diamankan di hari yang sama.
“(Yang melapor ke Polres) tantenya,” pungasnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik