JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengambil langkah untuk mengantisipasi adanya ancaman ataupun teror terhadap pegawainya dengan mengaktifkan kembali panic button. Sehingga, jika ada pegawai KPK yang mengalami teror, bisa langsung memencet tombol panic button lewat aplikasi di handphone.
Antisipasi teror tersebut dilakukan pasca KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya), Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
“Antisipasi teror, ya kita akan kembali mengaktifkan kaya semacam SMS atau panic button. Jadi, ketika ada pegawai yang mungkin mengalami tindakan teror atau apapun terkait dengan pekerjaannya dia tinggal memencet atau SMS, nanti kita ada staf yang kita tugaskan khusus yang menerima dan langsung bergerak,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk mengantisipasi teror terhadap para pegawai khususnya pimpinan dan pejabat struktural KPK.
“Kami juga lakukan koordinasi dengan polsek-polsek, misalnya kejadiannya di Bintaro begitu pegawai mencet panic button, dari sini (KPK) ke Bintaro aja setengah jam, kelamaan, makanya kita koordinasi dengan Polsek setempat,” ucapnya.