Jakarta,- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko soal kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Dalam kasus tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
“Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.
Sebagaimana diketahui, Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.