Jakarta,- Pimpinan KPK, Firli Bahuri akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang hari ini. Hal tersebut menyikapi gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat kepemimpinan Firli Bahuri dkk pasca putusan MK, apakah otomatis diperpanjang menjadi 5 tahun atau tetap 4 tahun.
Berdasarkan website MK, Selasa (15/8/2023), sidang tersebut akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB. Putusan dibacakan setelah MK menggelar dua kali sidang, yaitu sidang Pendahuluan I dan sidang Pendahuluan II. Menanggapi pembacaan putusan yang sangat cepat itu, MAKI selaku pemohon berharap optimis.
“Apapun putusan MK maka kami hormati, setidaknya ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK 5 tahun dapat diakhiri dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para Tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
“Apapun putusan MK maka kami hormati, setidaknya ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK 5 tahun dapat diakhiri dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para Tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.