Jakarta,- Survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menunjukkan terdapat 82,6 persen atau 704 responden jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Hanya 17,4 persen responden yang menyatakan tidak pernah mengalami kekerasan seksual selama berkarier jurnalistik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Olivia C Salampessy menuturkan, fenomena gunung es ini memprihatinkan, terlebih mengingat hakikat jurnalis perempuan sebagai perempuan pembela HAM.
“Kejadiannya tidak hanya di ranah daring, 37 persen juga luring. 58 persen body shaming, lalu catcalling. Berdasarkan UU Tindak Pidana Seksual, ini sudah masuk unsur pidana,” kata Olivia dalam Diskusi Publik Keamanan Jurnalis, Tanggung Jawab Siapa? yang digelar AJI bersama Usaid dan Internews di Hotel Morrissey Jakarta, Senin (7/8/2023).
“Jurnalis perempuan adalah perempuan pembela HAM, ia punya hak-hak yang harus dilindungi negara. Perempuan rentan ancaman dan diskriminasi, tidak hanya karena jurnalis, tetapi karena dia perempuan, baik karena subordinat, marginalisasi, dan stereotip di masyarakat,” imbuhnya.
Olivia berharap, riset AJI ini ditindaklanjuti baik dari segi korban kekerasan maupun rekan-rekan di perusahaan dan organisasi pers, serta jurnalis sendiri.