“Bagaimana korban yang alami kekerasan, apa yang sudah dilakukan? Bagaimana teman-teman di perusahaan pers, organisasi pers, jurnalis sendiri, apa yang dilakukan dengan berbagai kekerasan ini. Kita belum ada mekanisme komprehensif untuk perempuan pembela HAM, mekanisme nasional perlindungan perempuan pembela HAM, termasuk jurnalis,” tuturnya.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, pihaknya sendiri tengah merancang pedoman peliputan kekerasan seksual. Pedoman ini berangkat dari newsroom sendiri.
“Kita buka datanya, agar kekerasan seksual di newsroom juga tidak terjadi,” kata Arif.
Ia menjelaskan, pedoman ini meliputi penggunaan istilah yang tepat, tidak merundung dan tidak bias laki-laki.
“Dalam beberapa waktu ke depan, penerapan atas pedoman kekerasan seksual di newsroom jadi dasar verifikasi faktual Dewan Pers ke perusahaan pers. Jadi kalau sudah ada, ini bisa memaksa agar media pun punya concern ke isu perempuan,” pungkasnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik