Jakarta,- Sistem teknologi perpajakan super canggih, core tax system, yang kini tengah dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan akan dapat menampung data perbankan wajib pajak. Sistem baru tersebut dipastikan akan mulai berjalan pada 1 Mei 2024.
Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi mengungkapkan bahwa selama ini data perbankan ada yang bisa diakses DJP dan ada yang belum. Ke depannya, data-data terkait ini diharapkan bisa terhubung ke core tax system. Namun, Iwan menegaskan data-data yang terhubung ini tidak mencakup data transaksi individu.
Data ini adalah data terkait pajak dan data untuk kepentingan penegakkan hukum. Contohnya, bukti potong bank untuk pajak deposito atau saldo akhir tahun.
“Selama ini masih discreet, belum terhubung. Sekarang kita lagi bangun. Kemudian, bukti potong bank, misalnya PPh pasal 4 ayat 2. Itu kan selama ini bank motong. Selama ini bingung,” jelas Iwan dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Selasa (8/8/2023).
Iwan memastikan tidak ada data transaksi. Data transaksi hanya dimintakan jika ada pemeriksaan terkait dengan kriminalitas. “Data bukti potong, bukan data transaksi.”