Dia pun memastikan kerahasiaan perbankan akan tetap berjalan. “Tenang aja perlindungan data pribadi walaupun pajak bisa masuk, kita tetap menghargai hak-hak wajib pajak,” ujar Iwan.
Laporan bukti potong deposito dan simpanan ini akan digunakan untuk data prepopulated SPT atau SPT yang datanya sudah disajikan langsung. Iwan memastikan pajak tidak akan mengintip transaksi wajib pajak. Dia menegaskan hal ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak.
Pasalnya, mulai pelaporan SPT pajak tahun 2024, data bukti potong akan dirilis secara prepopulated. Dengan cara ini, wajib pajak hanya tinggal mengonfirmasi SPT-nya.
Wajib pajak tak lagi repot untuk menghitung dan memasukan laporan pajak satu per satu. Semua sudah tersedia di core tax system DJP.
Di dalam sistem canggih ini, Iwan menuturkan ada 3 jenis data. Pertama, data validasi yang bersifat real time. Data ini termasuk data KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak.