Sistem Teknologi Canggih Pajak Bisa Tarik Data Bank, Ini Caranya!

  • Whatsapp
Foto: Infografis/ Daftar Fasilitas Kantor Ini Kena Pajak / Aristya Rahadian

Kedua adalah data bukti potong. “Data ini tidak real time, tetapi berkala. Tidak selalu real time. Contohnya data PEB bea cukai, data perbankan, bukti potong, data dari pemberi kerja. Itu yang prepopulated,” tegasnya. Data prepopulated ini yang akan ditarik otomatis dan dimasukkan ke dalam SPT Tahunan.

Kemudian, terakhir data pihak ketiga. Data ini dimuat dalam rangka untuk menguji kebenaran data SPT. Jika Anda beli mobil atau motor, Iwan memastikan hal ini masuk ke data pihak ketiga.

“Kan belum tentu tidak bayar pajak. Duitnya bisa saja dari warisan, dari tabungan. Tapi nanti diuji oleh sistem (core tax),” kata Iwan lagi.

Uji kebenaran ini mudah. Caranya, penghasilan serta investasi wajib pajak ditambah utang wajib pajak. Jumlah ini harus sama dengan belanja atau spending wajib pajak ditambah kenaikan aset. Jika tidak, sistem akan mendeteksi adanya ketidakwajaran. ***

Editor/Sumber: Riky/CNBC

Berita terkait