Jakarta,- Komisi X DPR RI telah menyetujui pagu anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 97,7 T.
Jumlah tersebut naik dari anggaran sebelumnya yang ditetapkan pada Surat Bersama Pagu Indikatif (SPBI) Juni lalu sebesar Rp 81,78 T.
Terdapat juga anggaran sebesar Rp 45,02 T untuk membiayai pendanaan wajib dan Rp 23,44 T untuk pembiayaan program prioritas.
Alokasi Anggaran Kemdikbud 2024
Pendanaan Wajib
Pendanaan wajib sebesar Rp 45,02 triliun akan digunakan untuk:
1. Program Indonesia Pintar (PIP): Rp 13,4 T
2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K): Rp 13,9 T
3. Aneka tunjangan guru nonPNS: Rp 8 T
4. Tunjangan profesi dosen dan guru bantu nonPNS: Rp 2,2 T
5. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Pendidikan Vokasi: Rp 7,2 T