Jakarta,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa seluruh aplikasi pajak berbasis internet tidak bisa diakses pada Sabtu (9/9) besok, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik perpajakan disebut dilakukan untuk peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis pengumuman DJP di laman resminya, Jumat (8/9/2023).
Melalui pengumuman yang sama, DJP turut mengumumkan bahwa aplikasi e-faktur dan e-registration tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB. Serta aplikasi e-faktur web tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.
“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” ucapnya.