Dia mengatakan, empat kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Setelah barang bukti sabu-sabu dimusnahkan, penyidik segera mungkin berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Lima pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, empat diantaranya adalah warga Kota Palu dan satu lagi warga Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu-sabu sebanyak 375,8412 gram, kembali Polda Sulteng menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini