PALU,– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 375,8412 gram, berlangsung di lantai 3 mapolda setempat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Pradipta Mahayana memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang disita dari empat kasus yang sementara ditanganinya.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Pengadilan Tinggi Sulteng, pejabat utama dan penasehat hukum pelaku.
Di hadapan sejumlah jurnalis, Pradipta Mahayana mengungkapkan jumlah barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 375,8412 gram yang disita dari empat kasus dengan lima tersangkanya.
“Dua kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan dua kasus di Kota Palu,” jelasnya, Kamis (14/9/2023).