Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Perkara itu, kami mengonfirmasi betul penyelidikannya sudah selesai. Sehingga saat ini masih berproses kepada tingkat berikutnya yang tentu nanti kami akan umumkan secara resmi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
KPK belum mengumumkan Eko Darmanto sebagai tersangka. Namun, ketika sebuah kasus telah naik penyidikan di KPK, saat itulah sudah ada pihak yang menjadi tersangka.
“Yang pasti bahwa dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” jelas Ali.
Ali menyebut proses penyidikan kasus dugaan korupsi Eko Darmanto terus bergulir. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.