Palu Darurat Narkoba ! Polda Sulteng Amankan 20 Kg Sabu, Diduga dari Jaringan Internasional

  • Whatsapp
KONFERENSI pers pengungkapan kasus sabu-sabu sebanyak 20 kilogram di Mapolda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (18/9/2023). FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.ID

Dari AR inilah ujar Dasmin, anggotanya mendapat petunjuk rencana masuk sabu-sabu dalam paket besar di Kota Palu.

Tim Ditres Narkoba Polda Sulteng lalu mengatur strategi untuk menangkap pelaku berikut barang buktinya.

Benar saja saat Rf (43), warga Anoa, Kecamatan Palu Selatan mengambil minibus, langsung disergap dan digeledah polisi.

Rf tidak dapat berkutik saat polisi menemukan sabu-sabu 20 kg di dalam mobil minibus tersebut.

Dalam kasus itu, aparat Ditres Narkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg, satu mobil Avanza, lima telepon genggam, sebuah ATM, buku rekening bank, serta bong.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas orang pertama di Ditres Narkoba Polda Sulteng itu.

Dengan digagalkannya penyelundupan sabu-sabu seberat 20 kg, kembali kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba sebanyak sekira 100 ribu orang. ***

Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini

Berita terkait