Palu,– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kini kembali melakukan penyitaan beberapa bidang tanah dan kendaraan terkait kasus dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) Palu.
Penyitaan yang dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Pal Tanggal 28 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 Tanggal 24 Juli 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai upaya penyidik untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Tanah dan bangunan yang disita kata dia, masing-masing terletak di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi, Kelurahan Tondo dan Kelurahan Lasoani.
“Dan satu unit kendaraan Toyota Calya,” kata Haris di Palu, Senin (18/9/2023).
Sebelumnya penyidik juga menyita gadget, smart tv, Iphone dari para saksi dianggap bertanggung jawab.