Sepanjang 4,62 km ruas jalan tersebut berada di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 85 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.44 Tahun 2017, maka ruas jalan Bora-Pandere yang melintasi Taman Nasional Lore Lindu ditindaklanjuti melalui proses perjanjian kerjasama yang disetujui oleh Kementerian LHK melalui Dirjen KSDAE.
Bupati Sigi mengucapkan terima kasih kepada Kementerian LHK, Dirjen KSDAE, BBTNL serta segenap pihak yang telah berperan dalam terwujudnya kerja sama ini demi tercapainya jaminan keberlanjutan fungsi ekosistem sebagai penunjang kehidupan antara manusia dan alam. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini