Warga Diminta Cetak Ulang e-KTP Saat Status Jakarta Berubah

  • Whatsapp
Foto: Sekda DKI Jakarta Joko Agus (Brigitta/detikcom)

Jakarta,- Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyatakan bahwa warga diwilayahnya harus mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia juga menjelaskan alasan warga wajib mencetak ulang e-KTP.

“Iya di-print ulang,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Dia mengatakan akan ada perubahan dalam e-KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Menurutnya, hal itu menjadi penyebab warga harus mencetak ulang e-KTP.

“Iya itu (KTP) kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi darerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” ujarnya.

Joko mengatakan pemerintah akan menyiapkkan anggaran tersebut tahun depan. Dia mengatakan RUU DKJ sedang dibahas.

“Ya anggran kita siapkan toh, kan itu tahun depan. Nanti kita akan sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian,” ujarnya.

Berita terkait