Berdasarkan Permendagri 4/2023, penjabat (Pj) bupati adalah ASN yang ditetapkan mendagri untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati karena terdapat kekosongan jabatan bupati.
Penjabat bupati itu memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah terkait sampai dilantiknya kepala daerah definitif hasil pemilihan umum. Pemilihan Umum Kepala Daerah (pilkada) di seluruh Indonesia akan digelar serentak pada 2024 mendatang. Atas dasar itu, sejumlah daerah dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi kini dipimpin penjabat, karena kepala daerah definitif telah habis masa baktinya.
Ruben–sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Tanimbar–dilantik menjadi Pj Bupati Tanimbar pada pertengahan Mei lalu oleh Gubernur Maluku. Dia dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1204 Tahun 2023.
Dia menjadi penjabat menggantikan Pj Bupati Tanimbar sebelumnya, Daniel Indey yang tak diperpanjang sehingga kembali menjadi ASN di Pemprov Maluku.