Front Advokat Rakyat Pasigala Somasi Kejati Akibat Menerima CSR Bank Sulteng

  • Whatsapp

SULTENG – Front Advokat Rakyat Pasigala menyomasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah akibat menerima dana CSR (corporate social responsibility) dari PT Bank Sulteng. Somasi FARP ditandatangani Agussalim SH sebagai ketua dan Direktur LBH Sulteng Yulyaner Aditia Warman SH tertanggal 03 Oktober 2023.

Ada empat point yang disomasi FARP dan LBH Sulteng. Keempatnya adalah rincian pencairan dana CSR ke lembaga hukum yang kantor cukup megah di Jalan Samratulangi Palu. ‘’Iya ada empat point kita somasi rincian penerimaan CSR ke Kejati. Kami rincikan. Baik jumlah atau nilai uang yang diterima Kejati dengan tanggal pencairan,’’ sebut Agus.

Sesuai data FARP dan LBH Sulteng CSR yang telah diterima Kejati sebesar Rp1,176 miliar. Bukan Rp1,4 miliar. Olehnya, FARP dan LBH Sulteng meminta Kejati mengembalikan dana tersebut, dan siap dilaporkan ke Kejagung dan digugat secara class action, tambah Agus dalam keterangannya.

Sebelumnya, CSR atau tanggungjawab sosial sebuah perusahaan. Wajib sesuai undang-undang. Diberikan perusahaan pada masyarakat sekitar atau pihak lain yang memiliki program yang bermanfaat. Bila tidak bermanfaat secara langsung tentu tidak diperbolehkan.

Berdasarkan peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai dengan kebijakan perusahaan. Meskipun demikian, biaya CSR wajib tetap dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 47 ayat 2. Demikian saya kutip dari bisnis.com 22 Nopember 2022.

Berita terkait